Banyuwangi – Sa (66), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar membacok tetangganya, Fa (56). Pembacokan dilatarbelakangi suara speaker yang kencang.

Kapolsek Muncar Kompol Ali Masduki menjelaskan, pembacokan terjadi pada Selasa (13/7/2024) malam. Korban yang bekerja sebagai nelayan baru saja pulang dari melaut.

“Saat itu, korban tengah memutar musik melalui speaker dengan suara yang keras,” kata Ali, Selasa (16/7/2024).

Sebelum pembacokan, korban keluar dari rumah untuk memindahkan becak motor miliknya. Pelaku yang melihat kemudian mendekati korban. Pelaku membawa sebilah sabit.

Sebelum membacok, pelaku sempat menegur korban dengan kata-kata. Ia merasa tersinggung korban menyetel musik keras-keras. Sebab, alasannya, pelaku tengah memarahi sang cucu.

“Dia protes mengapa pelaku menyetel musik keras, padahal dia di rumah sedang memarahi cucunya,” ujarnya.

Pelaku sempat mengancam akan membacok korban. Beberapa saat kemudian, ia benar-benar menebaskan sabit yang dipegangnya ke parah kepala korban.

“Korban sempat menangkis sabetan sabit itu. Tapi sabit masih mengenai leher korban. Sabit pun terlempar dan kembali kaki korban,” tuturnya.

Korban yang mengalami luka-luka melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Muncar.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berserta barang bukti sabit yang dipakai untuk membacok korban,” tutur Ali.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui tengah mabuk saat membacok tetangganya. Ia baru saja minum minuman keras jenis arak.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Muncar dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU 12/1951 sub pasal 351 ayat (1) KUHP.

sumber: Tribunjatim-timur.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono