Banyuwangi – Seorang ayah di Banyuwangi memperkosa anak kandungnya berulang kali. Aksi bejat pelaku dilakukan setelah 40 hari istrinya meninggal dunia.
Pelaku berinisial SA (55) Warga Kecamatan Cluring. Ia kini telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman, Senin (13/5/2024).

Menurut Rohman, korban diperkosa setelah 40 hari meninggalnya istrinya. Pemerkosaan kerap dilakukan di kamar korban.

“Dilakukan lebih dari satu kali di rumah tepatnya dalam kamar korban. Perbuatan itu dilakukan setelah 40 hari meninggalnya istri sekaligus ibu korban,” ungkap Rohman.

Setiap melakukan aksinya, pelaku juga kerap memberi ancaman kepada korban agar tak buka suara. Namun karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri buka suara ke saudaranya.

“Korban merasa tertekan dan tidak kuat menahan perlakuan ayahnya, akhirnya dia memberanikan diri melapor ke saudaranya,” terang Rohman.

Dari sini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan visum. Setelah cukup bukti, pelaku kemudian ditangkap. Sejumlah barang bukti pakaian pelaku dan korban juga turut disita.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku kini telah ditahan dan terancam Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi