PEKALONGAN – Sebanyak 17 kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan selama bulan Januari hingga Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu rohadi, saat konferensi pers di lobi Polres Pekalongan, Minggu, 30 Juni 2024.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa selama periode bulan Januari hingga Juni 2024 Polres Pekalongan telah mengungkap sebanyak 17 kasus, dengan total 22 tersangka yang diamankan dalam berbagai tindak pidana.

“Terbanyak Satreskrim berhasil mengungkap kasus curanmor yang masih cukup marak di wilayah Kabupaten Pekalongan sebanyak 6 kasus dengan jumlah 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek,” kata dia.

Selain itu, Kapolres Pekalongan menambahkan terdapat pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus, percobaan pembunuhan sebanyak 1 kasus, penganiayaan sebanyak 1 kasus, persetubuhan/pencabulan anak sebanyak 4 kasus, pertolongan jahat sebanyak 1 kasus, dan yang mendapatkan atensi dari pimpinan adalah perjudian (judi online) sebanyak 2 kasus.

Dijelaskan AKBP Wahyu Rohadi, selain melakukan penindakan terhadap perjudian, dari Unit Cyber Sat Reskrim juga setiap hari melakukan patroli siber, yang mana apabila petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian segera melaporkannya kepada Kominfo.

“Jadi selama 2 bulan terakhir ini, kita berhasil melaporkan sebanyak 60 laporan situs judi online yang sudah dilayangkan kepada Kominfo,” terang AKBP Wahyu.

Terkait dengan makin maraknya tindak kejahatan, Kapolres mengimbau pada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar selalu waspada terhadap kerawanan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono