JEPARA – Jajaran Polres Jepara mengamankan sejumlah pasangan tak resmi dari hotel, homestay hingga rumah kos di kawasan Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota, Sabtu (9/3/2024) malam.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, dalam patroli yang dilakukan tim Siraju, polisi menyasar perhotelan, homestay, dan indekos.

”Razia kos dan hotel dilaksanakan sekira pukul 22.10 sampai 23.20 WIB. Dipimpin Katim Patroli Siraju Ipda Cahyo Fajarisma. Di hotel dan homestay di kawasan Bandengan, Jepara Kota, ditemukan lima pasangan bukan suami istri. Lalu, di sejumlah rumah kos di kawasan yang sama juga ditemukan empat pasangan tak resmi,” ujar AKBP Wahyu, Minggu (10/3/2024).

Tim Siraju juga melakukan patroli di jalan-jalan yang berpotensi digunakan sebagai balap liar. Seperti di Jalan Rengging – Ngabul, petugas berhasil menindak sebanyak 12 pelanggar lalu lintas kasat mata yang sedang balapan liar.

Pelanggaran kasat mata tersebut meliputi knalpot tidak sesuai standar (brong), tidak memakai helm, serta kelengkapan kendaraan bermotor yang lainnya.

”Para pelanggar yang terkena razia tersebut kemudian diberi sanksi tilang dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya,” bebernya.

Kapolres menambahkan, razia pelanggaran lalu lintas kasat mata tersebut untuk menekan angka kecelakaan di Kota Ukir.

Mengingat saat ini masih berjalan Operasi keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono