SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, memusnahkan 48,9 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di sepanjang 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Anwar Nasir di Semarang, Rabu, 20 Maret 2024 mengatakan, puluhan kilogram Sabu tersebut berasal dari lima kasus yang diungkap selama 2024.

Salah satu kasus dengan barang bukti terbesar yang dimusnahkan pada kesempatan ini, kata dia, yakni pengungkapan 52 kg jaringan lintas Jawa dan Sumatera pada Februari lalu.

Anwar mengatakan, dari Sabu sebanyak itu, sekitar 47,9 kg Sabu dimusnahkan, sedangkan sisanya tetap disimpan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Dari pengungkapan kasus dengan TKP di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, diamankan Sabu dengan berat kotor 52 kg,” katanya.

Selain 48,9 kg Sabu, lanjut dia, polisi juga memusnahkan 34.700 butir ekstasi.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk memastikan keaslian Sabu dan ekstasi yang dimusnahkan.

Pemusnahan sendiri menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono