BANYUWANGI – Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Pemkab Banyuwangi) melakukan sosialisasi mengenai status lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, pada Jumat (30/8/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang status lahan yang selama ini dikuasai oleh Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel.

Dalam sosialisasi yang dihadiri sekitar 200 orang dari Kelompok Tani Sumberejo Pakel, Timdu yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol, Drs R Agus Mulyono, M Si, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin, memaparkan surat resmi yang diterbitkan Timdu Kabupaten. Surat Nomor: 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024, berisi peringatan bagi Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel untuk segera meninggalkan lahan yang mereka kuasai.

Menurut surat tersebut, lahan yang dikuasai Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel merupakan tanah negara yang berada di bawah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari), dengan Sertifikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi.

“Mudah-mudahan ada langkah terbaik untuk win-win solution. Agar semua pihak bisa melaksanakan kegiatannya dengan tenang dan damai, serta masyarakat dapat sejahtera,” ujar Plt Kepala Bakesbangpol, Drs R Agus Mulyono, M Si.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar PT Bumi Sari dapat melaksanakan kegiatan mereka dan pemerintah dapat melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan untuk Kecamatan Licin, khususnya Desa Pakel.

Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan surat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumi Sari. Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto, menambahkan bahwa pihaknya mencatat masukan dan usulan warga yang akan diteruskan ke Timdu Kabupaten untuk dicari solusi terbaik.

Namun, Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel menolak keputusan Timdu Kabupaten. Mereka menyebutkan bahwa masalah lahan di Pakel bukanlah konflik sosial, melainkan konflik pertanahan yang seharusnya merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria.

“Kami keberatan jika harus segera meninggalkan lahan. Kami telah melakukan audensi dengan BPN dan Polresta, serta bersurat ke Menteri ATR/BPN pada 30 Juli kemarin,” ungkap Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun.

Harun dan kelompoknya meminta agar surat Timdu tidak segera diberlakukan dan agar mereka diberikan hak kelola terhadap lahan tersebut, yang akan berdampak positif pada ekonomi warga.

“Harapan kami adalah penegakan hukum Reforma Agraria dan terciptanya kondisi kondusif di Desa Pakel,” tegas Harun.

Sumber : timesindonesia.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono