SEMARANG – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda empat.

Diamankan 39 Juli 2024 dua tersangka yaitu BK warga Grogol Sukoharjo dan GY warga Karanganyar.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan mereka saling patungan untuk kegiatan jual beli kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dokumen.

Mereka menjual hasil kejahatan itu sejak 2020 melalui sosial media atau WhatsApp.

“Rata-rata dalam satu bulan mereka itu bisa menjual tiga sampai empat unit,” katanya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 29 Agustus 2024.

Barang bukti yang diamankan ada 19 kendaraan roda 4 berbagai merek, 20 STNK dan 4 HP.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan tersangka mendapatkan mobil dari debitur yang gagal membayar kredit dan diambil oleh pihak kedua dan ketiga.

“Kemudian mereka membeli secara COD ketemu sama orangnya yang menjual kemudian cek fisik kemudian bayar dan dibawa ke Sukoharjo,” ungkapnya.

Kendaraan itu didapat di Jakarta, Bandung dan Surabaya dan Jawa Tengah.

Di Sukoharjo, kendaraan yang dibeli itu lalu dikumpulkan di sebuah cucian mobil dan ditawarkan melalui media sosial.

“Dicucian mobilkan banyak mobil disana sehingga tidak ketahuan dan jadi showroom juga,” katanya.

Untuk keuntungan tersangka mendapatkan antara Rpn3 juta sampai Rp 40 juta.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan ada satu STNK yang palsu yang dipesan di Bandung dengan harga Rp 3 juta.

“Mereka menjual tanpa BPKB dan ini keenam kali Polda Jateng mengungkap penadahan,” jelasnya.

Yaitu lengek squad, kelompok debt colector, kelompok Sukoharjo. Lalu dua kali pengiriman motor tanpa surat ke Timor Leste dan ke Vietnam.

Mereka dikenakan pasal 481 KUHP dan atau pasal 480 para KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber : www.suaramerdeka.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo