Semarang – Pijat plus-plus yang berada kompleks kos-kosan di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Semarang, terungkap usai mempekerjakan H, seorang ABG berusia 15 tahun. Kini pemilik pijat plus-plus bernama Davinci Spa itu, yakni Devi Anjula (20), telah ditangkap polisi.

1. Ketahuan Orang Tua Korban

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan kasus ini muncul ke permukaan setelah ada saksi yang menghubungi orang tua korban. Seorang saksi mengabarkan bahwa korban, warga Semarang Utara, dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus.

Pihak keluarga pada 29 Mei 2024 membuat laporan orang hilang atas nama korban dan langsung ditindaklanjuti. Polisi yang mendapatkan laporan bergerak menelusuri.

Polisi berhasil menemukan korban dan mengamankan Devi yang merupakan pemilik Davinci Spa.

“Dari Polsek dan unit PPA bergerak mengamankan pelaku,” kata Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).

2. Korban Ketakutan

Polisi mengungkap remaja 15 tahun yang dipekerjakan menjadi terapis pijat plus-plus ketakutan hingga akhirnya melapor. Saat ini, polisi juga masih mendalami apakah ada korban lainnya.

“Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan,” jelas Andika, Senin (3/6/2024).

“Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri,” imbuhnya.

3. Bertemu di Komunitas Motor

Menurut pengakuan Devi yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku dirinya bertemu dengan korban di sebuah acara komunitas motor. Ia lantas mengajak korban pada April 2024.

“Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja,” kata Devi, Senin (3/6/2024).

Ia berkilah tidak tahu jika korban ternyata masih berusia 15 tahun. Saat perkenalan, Devi mengungkapkan korban mengaku kepadanya sudah berusia 19 tahun.

“Pas bilang umurnya 19 (tahun), jadi saya kira sepantaran,” ujarnya.

4. Tarif Pijak Plus-plus

Davici Spa memiliki cara tersendiri untuk menggaet konsumennya. Davinci Spa menawarkan jasa pijat plusnya secara online yakni lewat aplikasi MiChat.

Devi menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.

“Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450,” aku Devi, Senin (3/6/2024).

Saat ini pelaku dijerat pasal 76I juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

5. Tetangga Kosan Tak Ada yang Tahu

Davinci Spa berada di komplek kosan yang memiliki dua gedung dengan dua lantai. Kemudian di belakangnya merupakan gedung satu lantai dan ada sekitar 40 kamar di kos tersebut.

Salah satu perempuan penghuni kos yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak mengenal pemilik Davinci Spa, Devi Anjula (20) yang diamankan polisi. Ia menduga kemungkinan Devi merupakan penghuni baru.

“Nggak kenal, mungkin penghuni baru, ya,” kata perempuan tersebut, Selasa (4/6/2024).

“Kapan itu ya, dua orang dibawa polisi. Satunya badannya gemuk begitu, satunya kecil,” ujarnya.

Warga kos lainnya juga tidak tahu ada Davinci Spa di sana. Bahkan dia sempat bingung ketika ada laki-laki datang sekitar dua minggu lalu menanyakan spa tersebut.

“Ada yang datang nanya spa katanya alamatnya di sini. Ya kita nggak tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, di kos tersebut juga pernah ada penghuni yang membuka spa. Tapi pemilik kos tahu dan meminta penghuni itu keluar. Di kos tersebut memang tidak diperbolehkan membuka praktik pijat plus.

“Pernah ada spa begitu, tapi tidak boleh. Di sini ya untuk menginap,” jelas warga kos itu.

6. Beroperasi Sembunyi-sembunyi

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Gayamsari, Aiptu Yudi Subiyantoro, mengatakan sudah mendatangi kos tersebut dan bertanya dengan penjaganya. Ternyata aksi Devi dilakukan sembunyi-sembunyi sehingga pihak penjaga dan pemilik kos tidak tahu.

“Betul, kejadian Devi itu di wilayah saya di jalan Kanguru. Saya dengan penjaga kos sudah cek lokasi dan dapat info memang tidak ada spa. Devi itu hanya membuat akun spa. Ya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan penjaga,” kata Yudi, Selasa (4/6/2024).

sumber : detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng