Pati – Duel antara kelompok remaja di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berujung satu korban tewas karena mengalami luka bacok pada kepala. Tujuh pelaku duel antara kelompok tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Korban berinisial MS (16) warga Pati. Sementara dua tersangka AW (20) dan HP (32) serta lima tersangka yang masih berusia anak-anak. Mereka telah ditahan di rutan Mapolresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin menjelaskan kejadian duel antara kelompok tersebut terjadi pada Minggu (28/7) dini hari. Awalnya, polisi menerima laporan terkait adanya korban MS (16) warga Pati dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka bacok setelah duel antara kelompok.

“Saat itu kondisi korban kritis. Petugas kepolisian melakukan introgasi kepada teman korban, di mana bahwa korban habis melakukan duel dengan kelompok remaja lain,” jelas Alfan kepada wartawan ditemui di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024).

Alfan mengatakan setelah dicek ternyata pada Minggu dini hari tersebut telah terjadi duel antara kelompok pemuda di jalan Desa Gambiran Kecamatan Pati. Mereka berasal dari kelompok remaja MTG dengan kelompok remaja Slow.

Alfan mengatakan duel tersebut ternyata telah direncanakan oleh antara kelompok remaja. Mereka saling menantang untuk melakukan duel antara remaja dengan menggunakan senjata tajam. Sementara korban MS berasal dari kelompok Slow.

“Sebelumnya dua kelompok ini sudah janjian sebelumnya untuk ketemu di lokasi untuk melakukan duel dua lawan dua menggunakan sajam,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin memberikan keterangan terkait kejadian duel antara kelompok saat ditemui di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Nahas saat kejadian duel, korban terkena bacokan mengenai kepalanya. Korban sempat dirawat di rumah sakit. Namun nyawa korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/7) siang kemarin.

“Kemudian keesokan harinya Senin (29/7) siang hari dinyatakan meninggal dunia. Kemudian dilakukan autopsi dengan korban. Karena mengalami luka di kepala tersebut. Jenazah korban diserahkan kepada keluarga,” terang Alfan.

Dia mengatakan setelah kejadian itu polisi menetapkan dua orang dewasa dan lima anak menjadi tersangka. Mereka berasal dari dua kelompok MTG dan Slow. Mereka yang diamankan polisi terlibat dalam duel tersebut. Selain itu ada pula yang berperan sebagai admin medsos yang bertugas mengatur rencana duel antara kelompok.

“Perannya orang melakukan dua sebanyak tiga orang. Karena empat orang salah satu korban. Kemudian admin kedua kelompok untuk mengatur terkait pelaksanaan duel dan pimpinan kelompok untuk menyuruh korban dan kelompok melaksanakan duel,” ungkap Alfan.

Alfan melanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan terungkap ternyata kedua kelompok sengaja untuk melakukan duel. Tujuannya untuk menguji mental anak-anak baru yang ada di masing-masing kelompok.

“Maksud dari duel hasil penyelidikan kedua kelompok ini ingin menangkar atau menguji mental anak anak baru dari masing kelompok,” kata Alfan.

Barang bukti diamankan berupa senjata tajam, kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka dan hp. Para tersangka terancam 2 ayat 1 UU darurat tentang membawa sajam dan juga pasal 67c juntro pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

“Namun setelah korban meninggal dunia kami lakukan gelar perkara Kemudian para tersangka kami ancam pasal 76c juntro ayat 3 nomor 35 tahun 2015 tentang penganiayaan terhadap anak yang dilakukan hingga meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkas Alfan.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo