SUKOHARJO – Dua pria yang menjadi sindikat penadah dan penjual mobil bodong di Sukoharjo ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Mereka mengaku patungan untuk mendapatkan modal hingga ratusan juta.
Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho berkata kedua pelaku yang dibekuk berinisial BK (52) dan GY (43). Penangkapan keduanya dilakukan pada 30 Juli 2024 di Grogol, Sukoharjo, setelah polisi menerima informasi transaksi jual beli mobil yang mencurigakan.

“Tersangka mulai melakukan kegiatan jual beli kendaraan tanpa dokumen lengkap sejak 2020. Modalnya mereka patungan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).

Pernyataan Agus juga dibenarkan oleh salah satu pelaku, GY. Mereka berdua patungan hingga terkumpul Rp 300 juta. Kemudian mobil yang dijual keuntungannya dibagi dua.

“Modal Rp 300 juta, patungan. Nggak ingat sudah jual berapa. Kita jual putus, jadi yang beli siapa kita tidak kenal,” kata GY.

Suasana konferensi pers pengungkapan sindikat mobil bodong di Polda Jateng, Kamis (29/8/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Menyaru sebagai Tempat Cuci Mobil
Agus menerangkan para penadah membeli mobil dari pemilik yang sudah tidak bisa membayar angsuran. Mereka lantas menjualnya di bawah harga pasaran melalui Facebook maupun jejaring WhatsApp.

“Melakukan jual beli lewat Facebook dan WA. Dalam sebulan rata-rata dapat menjual tiga unit mobil. Para tersangka juga merentalkan kendaraan tanpa dokumen itu,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng adalah 19 mobil berbagai merek, 10 STNK, dan empat ponsel. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora mengatakan di Sukoharjo mereka menyaru sebagai cucian mobil.

“Seolah tempat cucian mobil, ternyata showroom mereka juga. Jadi kan kalau banyak mobil tidak curiga,” kata Johanson.

Johanson menjelaskan kedua tersangka membeli mobil yang hanya mempunyai STNK saja. Namun, dalam perkembangannya ada kendaraan yang tidak mempunyai dokumen, bahkan ditengarai STNK-nya palsu.

“Jadi ada debitur tidak mampu bayar kredit, ditawarkan di FB, COD, cek fisik, setuju harga, kemudian kendaraan dibawa ke Sukoharjo. Modal STNK, kita juga telusuri yang palsu. Pesan di Bandung, beli Rp 3 juta, kita dalami juga bekerja sama dengan Polda Jabar,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP denga ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dihadiri Pihak Leasing
Jumpa pers tersebut juga dihadiri perwakilan leasing yang menjadi korban. Mereka mendapatkan informasi bahwa mobil itu berada di Polda Jateng, dan dikembalikan.

Salah satu perwakilan pihak leasing, Ananto Tito mengatakan mobil Honda Brio yang dikredit nasabah di Surabaya tahun 2019 dengan masa kredit lima tahun. Namun baru setahun bayar tiba-tiba nasabah itu tidak bayar bahkan hilang.

“Bayar cuma setahun. Tahun 2020 kita coba ke tempat tinggalnya, samping kanan kiri juga tidak tahu keberadaannya, padahal BPKB ada di kita. Kami ini tahu ada informasi mobilnya di Polda Jateng. Kami berterima kasih,” ujar Tito.

Sumber : www.detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo