SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap seorang perempuan selebriti Instagram (selebgram) berinisial DW (19) yang diduga telah memromosikan laman penyedia judi daring di akun media sosialnya

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa, mengatakan, pemilik akun Instagram dengan 93 ribu pengikut tersebut memperoleh bayaran Rp600 ribu untuk memromosikan laman judi daring bernama “Jejuslot” tersebut.

Ia menjelaskan tersangka menerima pekerjaan untuk mengunggah laman judi slot tersebut dua kali sehari selama 15 hari.

“Dua kali unggahan tiap hari selama 15 hari dengan bayaran Rp600 ribu,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku memperoleh pekerjaan tersebut bermula dari pesan yang diterima dari seseorang melalui akun Instagram-nya.

Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut menyepakati “endorse” laman judi tersebut meski mengetahui hal tersebut melanggar hukum.

Pelaku mengaku nekat mengambil pekerjaan tersebut akibat membutuhkan uang untuk memenuhi gaya hidupnya.

Selain selebgram, kata Andika, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KCW (29) yang juga memromosikan dua permainan judi daring sekaligus, Toto188 dan Cocok777, melalui akun Facebook.

Tersangka memromosikan dua permainan judi daring tersebut kepada sesama pengguna Facebook dengan iming-iming komisi atas deposit uang dalam kedua permainan itu.

Pelaku sendiri mendapat komisi 10 persen dari tiap anggota grup yang sudah melakukan deposit uang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia