Magelang – Sebuah video yang diduga bermuatan asusila beredar di media sosial, menampilkan seseorang melakukan video call di serambi Masjid Agung Kota Magelang, Jawa Tengah.

Salah satu akun Instagram, @liputan.magelang, mengunggah video tersebut.

Dalam video, terlihat seorang laki-laki duduk di serambi masjid sambil memainkan ponselnya.

Layar ponsel tersebut disamarkan, dan rekaman diambil secara diam-diam dari belakang laki-laki itu.

Akun tersebut juga menulis bahwa pria itu melakukan “video call sambil mandi,” dengan kejadian yang disebut berlangsung pada Rabu (4/9/2024).

Satpam Masjid Agung, Agus Kriswanto, mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut mirip dengan rekaman CCTV masjid.

“Orangnya sama. Kejadiannya menjelang azan Magrib,” ungkap Agus saat ditemui pada Kamis (5/9/2024).

Kompas.com juga sempat menonton rekaman CCTV yang menunjukkan pria tersebut sedang duduk di serambi.

Yakni tepat di depan area wudu laki-laki, sekitar pukul 17.41, bertepatan dengan waktu shalat Maghrib.

Agus menambahkan bahwa pihak takmir masjid tidak menerima laporan langsung terkait adanya pria yang melakukan video call di serambi masjid.

“Saya tahu dari Instagram, diberitahu oleh anak muazin,” katanya.

Kasus Lain

PS, seorang pria paruh baya yang menjadi pemeran dalam video mesum bersama seorang wanita muda berinisial E di Kota Ambon, Maluku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 62 tahun ini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Sabtu (22/6/2024).

“Pemeran pria inisial PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).

La Beli mengungkapkan, PS ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatannya itu diduga telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

“Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tentang pornografi,” sebutnya.

Berdasarkan pasal tersebut menerangkan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dipidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Terkait kasus tersebut, La Beli belum bersedia menjelaskan secara rinci hubungan antara pemeran pria dan wanita dalam video itu.

Namun, disebut-sebut keduanya adalah tetangga dekat.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo