HUMBAHAS – Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Tanah Adat Ria-ria gelar aksi demo di depan Kantor Polres Humbahas, Rabu (28/8/2024).

Dari orasi, massa menuntut agar Polres bersifat netral dalam penyelesaian masalah yang terjadi di Tanah Adat Desa Ria-ria.”Dalam aksi ini menuntut terkait, menghentikan aktivitas di Sigande sesuai dengan perjanjian pada tanggal 12 Februari 2024, menghentikan proses pidana terhadap anggota Masyarakat Adat Ria-ria sebelum adanya penyelesaian sengketa, mengupayakan restorative justice dalam perkara, dan menyerahkan penyelesaian perkara melalui mediasi antar pihak yang bersengketa,” ucap perwakilan pengunjuk rasa yang berorasi.

Lebih lanjut dia mengatakan, terjadinya pemanggilan APH terhadap masyarakat Tanah Adat Ria-ria dalam hal penyelidikan sedangkan masyarakat lawan sengketa, tidak ada panggilan sehingga ada dugaan merugikan salah satu pihak.Mengenai laporan salah satu masyarakat Desa Ria-ria mengenai pengrusakan lahan pada tahun 2022 Nomor B/38/IV/Reskrim tertanggal 20 April 2022 belum ada tanggapan sampai saat ini.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto mengatakan, mengenai tuntutan masyarakat Desa Ria-ria akan tetap ditindaklanjuti ke pemerintah setempat. “Polres masih melakukan proses mediasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Humbahas mengenai tapal batas Tanah Adat Desa Ria-ria,” ucap Kapolres.

Mengenai pemanggilan masyarakat Desa Ria-ria, untuk kepentingan penyelidikan dan bukan cuma sepihak melainkan pemanggilan kedua belah pihak.

Aksi orasi dilanjutkan ke Kantor Bupati Humbahas, Bukit Inspirasi, Kecamatan Doloksanggul untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor SE.

sumber: hariansib.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan