Jepara – Seorang selebgram perempuan asal Jepara, KN (24) terpaksa diringkus jajaran Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah. Ia kedapatan mempromosikan situs judi online.

Penangkapan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah itu bermula saat jajaran Satreskrim Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online.

Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromisikan dan mengajak bermain judi online. Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.

’’Tersangka kami amankan pada Selasa (23/7/2024) di rumahnya,’’ kata Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, Kamis (25/7/2024).

Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram untuk bermain judi online di situs Roboslot. Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Selain meringkus tersangka, Yorisa juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya yakni, satu unit handphone merek Iphone 15 dan buku rekening milik tersangka.

’’Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan,’’ jelas Yorisa.

Atas tindakannya, selebgram asal Jepara tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

’’Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,’’ sebut Yorisa.

AKP Yorisa menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

’’Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,’’ tutur Kasatreskrim Polres Jepara.

sumber: Murianews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia