BANYUWANGI – Kelakuan pria paro baya berinisial SD, 55, yang tinggal di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, ini benar-benar kelewatan.

Istrinya baru meninggal 40 hari, tega melakukan rudapaksa pada anak kandungnya berisial WL, 14.

Perbuatan tidak patut yang dilakukan tersangka pada anak kandungnya sendiri itu, terjadi di rumahnya saat sepi.

Kejadian ini terungkap setelah korban bersama saudaranya berinisial ST melaporkan bapak bejat itu ke Polsek Cluring pada Sabtu (11/5).

“Kejadian di rumah pelaku sendiri,” ungkap Kapolsek Cluring, AKP Abdur Rohman.

WL yang ketakutan, sebelumnya mengadu pada saudaranya berinisial ST, telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah kandungnya sendiri.

“Korban trauma dan takut karena diancam oleh ayah kandungnya,” terang Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan korban, kata Kapolsek, kejadian rudapaksa itu dilakukan pelaku pada 10 April 2024. Itu bertepatan setelah 40 hari ibu korban meninggal.

“Jadi korban ini dipaksa melayani nafsu birahi ayah kandungnya dengan disertai ancaman agar tidak teriak, dan tidak menceritakan kepada siapapun,” jelas Kapolsek.

Karena korban merasa tertekan dan tidak kuat menahan perlakuan bapak kandungnya, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada saudara lelakinya RK dan ST, dan akhirnya melaporkan ke polsek setempat.

“Aksi ini dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat sepi,” terang Kapolsek

Kapolsek mengaku setelah mendapatkan laporan itu, langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani ini, langsung dibawa ke Mapolsek Cluring.

“Tersangka mengakui perbuatanya, katanya khilaf. Kami masih melakukan pemeriksaan , termasuk membawa korban ke dokter untuk visum, korban tampak trauma,” kata Kapolsek.

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi