SUKOHARJO – Polres Sukoharjo menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut 15,80 gram sabu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Selasa (30/7/2024) mengatakan, tempat kejadian perkara dan waktu kejadian 19 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB di pinggir jalan raya Pajang-Gatak di wilayah Kampung Tumpeng Desa Luwanh Kecamatan Gatak. Penangkapan dilakukan petugas terhadap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Ketiga pelaku yakni, VDP alias Glempo (25) warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri dan tinggal di tempat kos di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, BNP alias Lepek (28) warga Rejosari, Magersari, Magelang. Kedua pelaku tersebut merupakan residivis. Sedangkan satu pelaku lagi yakni BYP alias Kentoz (31) warga Rejowinangun, Magelang.

AKBP Sigit menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat Satresnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengembangan perkara yang sebelumnya telah mengamankan AS alias Asep pada Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dalam rumahnya yang beralamat di Dukuh Windan, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Dalam pemeriksaan diketahui AS telah mengalamatkan narkotika jenis sabu bersama temannya yang bernama VDP.

Atas dasar keterangan AS tersebut unit 2 Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan terhadap keberadaan VDP. Kemudian saat di jalan Ngemplak – Mayang terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol AD-3808-ADG melintas dari arah Ngemplak ke arah Mayang.

Kemudian Unit opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengejaran lalu pada saat di jalan raya Pajang – Gatak tepatnya di depan toko Handphone dan Aksesoris NGS di yang Dukuh Tumpeng, Desa Luwang, Kecamatan Gatak terduga pelaku di berhentikan kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan badan serta barang bawaan. Hasilnya diketemukan lima paket diduga sabu serta satu buah timbangan digital didalam tas yang dikenakan VDP.

Petugas melakukan pemeriksaan dan diketahui VDP mengaku telah meletakkan beberapa paket diduga sabu dibeberapa titik alamat. Petugas kemudian membawa VDP ke titik tersebut dan ditemukan ada delapan paket sabu.

Hasil pemeriksaan diketahui VDP mendapat narkoba jenis sabu dari Rafiq. Petugas saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Rafiq.

VDP sekitar satu minggu yang lalu di arahkan Rafiq menuju ke Magelang untuk bertemu dengan seseorang yang di ketahui bernama BNP di daerah Magersari, Magelang Kota, Kemudian keesokan harinya VDP dan BNP menuju ke daerah Kaliwungu, Kendal untuk mengambil paket sabuseberat kurang lebih 300 Gram dengan cara mengambil di alamat.

Setelah selesai VDP dan BNP pulang ke Magelang. Sesampainya di rumah BNP, paket sabut tersebut dibagi menjadi dua dengan VDP masing-masing 150 gram.

VDP kemudian pulang ke tempat kos di Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Sukoharjo untuk memecah paket sabu dan diedarkan kembali. Petugas berhasil menangkap VDP dan mengembangkan dengan menangkap BNP dan temannya BYP yang sedang ada dirumahnya di Magelang.

“Total barang bukti yang diamankan dari tiga pengedar tersebut yakni 15,80 gram sabu,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku VDP yakni 13 paket plastik klip berisi sabu dengan rincian satu paket plastik klip besar, empat paket plastik klip kecil dan delapan paket plastik klip kecil, dua buah timbangan digital, satu plastik klip, satu buah sendok plastik, satu jaket warna krem, satu tas warga hitam, satu buah tas motif kartun, satu kartu ATM BCA dan satu buah handphone.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo