Purwokerto – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

“Kasus ini memang menjadi perhatian publik, termasuk menjadi atensi dari pimpinan, karena kejadian ini terkait dengan berita-berita viral ataupun berita yang membuat kekhawatiran di lingkungan universitas yang diperkirakan terjadi pada pertengahan sampai akhir Agustus 2024,” kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan adanya pengaduan yang disampaikan sejumlah mahasiswi Unsoed ke Satreskrim Polresta Banyumas, namun sampai saat ini pihaknya baru memproses pengaduan dari satu mahasiswi yang didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IX/2024 tanggal 9 September 2024.

Dalam hal ini, korban berinisial OSF (19), warga Desa Karanggude Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, melaporkan kejadian yang dialaminya di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Merdeka, Purwokerto, pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 19.57 WIB.

Kejadian tersebut berawal dari pertemuan OSF dengan pelaku berinisial ND alias OV saat korban sedang duduk bersama temannya berinisial VA di Kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed pada Senin (26/8) pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, pelaku memperkenalkan diri sebagai karyawan sebuah rumah produksi terkemuka di tanah air dan menawarkan kepada korban untuk menjadi model iklan salah satu perusahaan makanan. Tawaran itu disampaikan karena OSF memiliki tinggi badan yang sesuai serta berparas cantik, dan selanjutnya ND meminta nomor kontak korban untuk dijadwalkan wawancara.

Hingga akhirnya pada Selasa (27/8) pukul 17.30 WIB, korban bertemu dengan ND di kafe hotel untuk melaksanakan wawancara sambil minum-minuman beralkohol.

Dalam wawancara, ND membujuk OSF untuk berhubungan badan jika ingin menjadi artis terkenal, namun ditolak oleh korban. Pelaku kemudian mengancam akan melaporkan korban kepada Rektor Unsoed dengan mencontohkan salah seorang senior OSF yang sampai sekarang belum lulus setelah dilaporkan oleh ND.

Karena takut, korban akhirnya mengikuti bujukan pelaku untuk melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel tersebut.

Atas dasar kejadian itu, korban akhirnya mengadu ke Satreskrim Polresta Banyumas dan selanjutnya membuat laporan polisi.

Kasatreskrim mengatakan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan, namun pelaku diketahui telah meninggalkan wilayah Banyumas sehingga dilakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Perdana Raya, dekat Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Jawa Barat, pada hari Selasa (17/9) pukul 19.00 WIB,” katanya.

Menurut dia, pelaku yang merupakan residivis kasus penipuan dan pernah tertangkap di Barelang dan Yogyakarta itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan tersangka ND bakal dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed Purwokerto Dr. Tri Wuryaningsih mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari empat mahasiswi yang merasa menjadi korban penawaran untuk dijadikan bintang iklan.

“Namun demikian, yang tiga ini belum semuanya melapor ke Polresta Banyumas,” katanya.

Oleh karena kasus tersebut sudah ditangani kepolisian, pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di Polresta Banyumas.

Mengenai tiga mahasiswi lainnya, dia mengatakan ketiganya memang tidak sampai kontak fisik dengan pelaku, namun mereka mendapatkan perkataan-perkataan yang tidak senonoh yang disampaikan oleh ND melalui aplikasi perpesanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak Unsoed akan meningkatkan kampanye antikekerasan seksual dan meminta mahasiswi untuk senantiasa berpikir kritis terhadap segala informasi agar tidak mudah terkena bujuk rayu atau iming-iming menjadi bintang iklan.

“Kerja sama itu mestinya resmi melalui lembaga-lembaga resmi yang ada di Universitas Jenderal Soedirman. Pimpinan juga akan meningkatkan pengamanan sehingga tidak sembarang orang luar itu kemudian bisa masuk mendekati area mahasiswa Unsoed,” katanya.

Sumber : ANTARA

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo