KLATEN – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang perempuan berinisial SA (28) di wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kejadian pelecehaan seksual yang terjadi pada Sabtu (6/7/2024) itu sempat viral di media sosial.

Plt Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Widodo, mengungkapkan kasus tersebut rupanya dilakukan oleh seorang anak dibawah umur, yang berinisial D (17). Dikatakan, tersangka melakukan tindakan tak bermoral itu kepada korban saat berada di tiga lokasi.

 

“Kejadian pertama di depan toko alat tulis, Jalan Pemuda Nomor 284, Kampung Mlinjon, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Lalu pelecehan kedua dilakukan di Jalan Merapi, Kelurahan Tegalyoso, Kecamatan Klaten Selatan,” ucap Widodo, Jumat (12/7/2024).

Adapun, di lokasi ketiga tersangka dikatakan membatalkan niatnya lantaran sudah ketahuan korban. Disebutkan, korban mengarahkan ponselnya ke arah tersangka saat akan mendekat, sehingga tersangka pun melarikan diri.

Widodo menuturkan, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara aksi begal payudara di lokasi pertama dan memperlihatkan alat vitalnya di lokasi kedua.

“Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang joging di lokasi tersebut. Kemudian di lokasi kedua, pelaku memperlihatkan alat vital kepada korban sambil mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan, kronologis kejadian itu bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat tersangka melakukan perjalanan dari rumah untuk membeli jajanan di daerah Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kala itu, tersangka melihat korban SA sedang joging, sehingga mulai mengikuti korban dan melakukan aksinya.

Kemudian, tersangka kembali berpapasan dengan korban saat melintas di Jalan Merapi. Maka, tersangka melakukan aksi kedua di depan Perumahan Pesona Merapi Asri.

arah pelaku D. Hal itu membuat pelaku D membatalkan niat dan melarikan diri,” ujarnya.

Pihaknya menjabarkan, motif tersangka melakukan tindakan asusila itu karena penasaran setelah beberapa kali melihat video porno dari media sosial. Tersangka yang masih dibawah umum itu menggunakan modus mengikuti korban ke tempat sepi sebelum melakukan aksinya.

Meski masih di bawah umur, tersangka D tetap disangkakan Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Widodo berharap kasus itu bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hatu dan waspada terhadap efek negatif video porno, serta potensi kejahatan seksual di sekitar.

“Mari awasi anak-anak kita dan keluarga kita. Jangan sampai terpapar video porno. Bisa jadi mereka nanti jadi pelaku kejahatan seksual, tapi bisa juga menjadi korban,” tandasnya.

sumber: TribunJogja.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia