SEMARANG – Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kejahatan pornografi anak di media sosial (medsos). Ditangkap seorang pria berinisial RS (34) warga Kabupaten Kebumen, karena memperdagangkan video mesum via media sosial, di antaranya konten video pornografi anak.

“Dia menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).

RS, awalnya menawarkan lewat grup private di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100.000, sedangkan konten pornografi anak Rp300.000. Setelah membayar dimasukkan ke grup Telegram sesuai harga.

“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” sambungnya. Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam yang tak pantas dan menjijikan karena melibatkan anak kecil berusia antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta. Pekerjaannya dia ya itu, karena tidak punya pekerjaan lain,” sambungnya.

AKBP Sulis melanjutkan pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS saat ini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.

sumber: SINDOnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia