Semarang – Polda Jateng terus berkomitmen menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) melalui pemanfaatan teknologi modern. Sebagai wujud dari komitmen ini, Ditlantas Polda Jateng mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggaran lalu lintas (Lalin) di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Sistem ETLE dirancang untuk menangkap pelanggaran secara otomatis menggunakan kamera canggih, sehingga meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi penegakan hukum,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, di Polda Jateng, Selasa (17/9).

Program ETLE menjadi bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menerapkan hukum secara adil dan objektif. Melalui pemanfaatan teknologi, Polda Jateng berharap mampu menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif. Selain itu, penggunaan teknologi ini memungkinkan proses penindakan berjalan tanpa hambatan birokrasi atau kendala di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan terbuka.

Meskipun penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Sonny menekankan bahwa tindakan tilang manual masih diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk tujuh pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus,” jelas dia.

Dirlantas menambahkan bahwa dalam upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE. Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat,” tegasnya.

Dengan berfokus pada transparansi dan keadilan melalui pemanfaatan teknologi ETLE, Polda Jateng berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas. Melalui sistem ini, pelanggaran dapat terpantau dengan jelas, sementara penindakan dilakukan tanpa prasangka atau perdebatan di lapangan, sehingga situasi jalan raya diharapkan menjadi lebih tertib dan aman.

“Polda Jateng terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambahnya.

Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE merupakan langkah besar dalam upaya Polri untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan. Melalui penerapan sistem ini, Polri ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, demi mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeselamatan.

Sumber : iNewsSoloraya.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo