SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Sebelumnya, DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, laporan Edy tak hanya dilakukan di Polda Jateng saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.

“Iya aduan terkait pencemaran nama baik PKB sudah turun ke kita. Prosesnya masih penyelidikan dan kita koordinasi dengan Bareskrim Polri,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (6/8/2024).

Sejumlah petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya tersebut lantaran tak terima dengan ucapannya di sejumlah media mainstream dan media sosial.

Mereka lantas mendatangi Polda untuk melaporkan kasus ini.

“Pihak SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini dasar pengaduan tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikannya oleh Dit Krimsus Polda Jateng,” imbuh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.

“Kami laporkan saudara Lukman Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).

Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.

Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.

Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART,” katanya.

Anggota DPRD Provinsi Jateng ini menyebut, laporan ke Polda Jateng sebagai bentuk kesadaran hukum baik sebagai WNI maupun pengurus partai politik yang mana ketika partainya sedang difitnah maka punya inisiatif untuk melaporkan pihak yang melakukan pencemaran.

“PKB dicemari nama baiknya sampai tingkat desa maka di level pengurus provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy,” terangnya.

Sementara, Kuasa Hukum DPW PKB, Moharir mengatakan, Muhammad Lukman Edy dilaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE yang dilakukan penyampaian secara lisan lewat postingan media sosial.

“Kami bawa bukti permulaan salah satunya link berita dan tangkapan layar link berita massa serta link youtube,” paparnya.

Sumber : muria.tribunnews.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo