SEMARANG – Menanggapi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak Kepolisian mendukung kebebasan berpendapat dan berdemonstrasi sebagai bagian dari hak demokratis setiap warga negara.

Namun, menurutnya dukungan ini harus disertai dengan komitmen untuk menjaga kedamaian dan ketertiban selama aksi berlangsung.

“Kepolisian mendukung kebebasan berpendapat, termasuk unjuk rasa, selama hal itu dilakukan dengan cara yang damai dan tidak mengganggu hak-hak orang lain. Demonstrasi adalah salah satu bentuk ekspresi di negara demokratis, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kombes Pol Artanto dalam pernyataannya hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Kombes Pol Artanto juga menghimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban umum selama berlangsungnya unjuk rasa.

“Kami mengingatkan kepada rekan rekan, hindari segala bentuk provokasi yang bisa merugikan semua pihak,” tegasnya

Tak hanya itu, Artanto juga mengajak massa untuk menjaga dan menghormati fasilitas publik selama aksi.

“Fasilitas publik adalah milik bersama, kami mengimbau agar para pendemo tidak merusak properti umum. Mari kita sampaikan aspirasi dengan cara yang positif dan tidak mencoreng pesan yang ingin disampaikan dengan tindakan destruktif,” imbuhnya.

Sumber : voi.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo