LAMANDAU – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lamandau.

Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari politik praktis, demi mempertahankan peran ASN sebagai abdi negara yang netral dan profesional.

Imbauan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/377/IV.1/BKD tertanggal 30 Agustus 2024, yang secara khusus menegaskan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Netralitas ASN adalah fondasi utama dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama proses Pilkada. Saya minta seluruh ASN agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik dan tetap fokus pada tugas utama mereka sebagai pelayan masyarakat,” ujar Said Salim, Rabu (4/9) di Nanga Bulik.

Said Salim juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, menjaga integritas ASN adalah syarat mutlak demi terwujudnya Pilkada yang adil, damai, dan demokratis.

“Dalam surat edaran tersebut, saya minta khususnya para Camat dan Lurah untuk memahami dan melaksanakan tugas dengan lebih bertanggung jawab, terutama dalam menjaga kondusifitas di wilayah kerja masing-masing,” tambahnya.

Ia berharap, dengan netralitas ASN, pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lamandau dapat berjalan lancar dan sukses. Said Salim juga mengingatkan agar tidak ada ASN yang mengenakan atribut partai, menggunakan pakaian dinas saat kampanye, atau memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun.

“Saya tegaskan kembali, setiap ASN yang terlibat dalam politik praktis akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Pj Bupati.

sumber: prokalteng.co

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono