Lamandau – Dalam upaya optimalisasi pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum serta pengaturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri dan jajaran kewilayahan Tim Bidkum Polda kalteng menggelar penyuluhan hukum, Kegiatan ini dilaksanakan di Joglo Polres lamandau, Selasa 4 Juni 2024.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dilingkup Polres Lamandau bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas anggota dibidang hukum dan menambah pemahaman tentang perundang-undangan.

“Diharaapkan nantinya dalam pelaksanaan tugas dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun pelanggaran, apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan agar melalui kesempatan ini ditanyakan,” ungkap Kapolres.

Diketahui, materi yang disampaikan oleh Kompol Ahmad Mustofa N dari Tim Bidkum Polda Kalteng diantaranya pembahasan tentang PP Nomor 42 Thn 2010 Psl 5 Huruf B yang berbunyi hak-hak lainnya angota Polri meliputi bankum dan perlindungan keamanan.

Selain itu, juga disampaikan penyuluhan Perkap nomor 2 tahun 2017 Tentang Tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri Dalam perlindungan hukum, hak anggota Polri dicantumkan pada Psl 13 PP nomor 3 thn 2003.

Kapolres Bronto menambahkan, partisipasi aktif dari peserta sosialisasi, baik dari internal Polres maupun dari Polsek, menunjukkan keseriusan dalam memahami dan mengimplementasikan peraturan hukum yang berlaku.

“Kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum di masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih taat hukum di wilayah kabupaten lamandau.”pungkas Bronto Budiyono.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau