BANYUWANGI – Kantor Bea Cukai Banyuwangi melimpahkan berkas perkara dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (26/8/2024).

Dalam kasus tersebut, terdapat satu tersangka berinisial R (49), warga Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

R diduga menjadi pengedar rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Banyuwangi.

Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menjelaskan, ungkap kasus peredaran rokok ilegal itu terungkap pada akhir Juni 2024.

Saat itu, petugas Bea Cukai Banyuwangi mendapat informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Giri.

“Selanjutnya informasi tersebut didalami dan ditindaklanjuti dengan melakukan kegiatan patroli. Tim Bea Cukai Banyuwangi berhasil melakukan penindakan terhadap Saudara R yang kedapatan sedang mengangkut alias membawa barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 ball,” kata Helmi, Senin (26/8/2024).

Boks-boks rokok tersebut diangkut menggunakan sepeda motor.

Setelah disergap, R kemudian digiring ke rumahnya di Kalipuro untuk mencari barang bukti lain.

“Di sana Petugas Bea Cukai menemukan sebanyak 182.660 batang rokok ilegal berbagai merek,” sambungnya.

Kepada petugas Bea Cukai, R mengaku mendapat rokok ilegal dari seorang berinisial K di Kabupaten Jember.

K, kata Helmi, telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari penindakan yang berhasil dilakukan Tim Bea Cukai Banyuwangi tersebut diperoleh total jumlah rokok ilegal sebanyak 202.660 batang senilai Rp 279.789.800 dan berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 151.251.560,” sambungnya.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi Rustam menjelaskan, berkas penyidikan oleh Bea Cukai telah lengkap. Sehingga perkara tersebut kini telah sampai di meja kejaksaan.

Jaksa juga akan menahan R dalam jangka waktu maksimal 14 hari.

Pihaknya juga akan menyiapkan berbagai hal agar kasus tersebut dapat segera disidangkan.

“Sehingga akan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” kata dia.

Dalam kasus itu, R diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU 39/2007.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur dia.

Catatan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, penindakan terhadap pelanggaran kebeacukaian di Banyuwangi telah berlangsung untuk 69 kasus sepanjang semester 1 2024.

Sementara sepanjang 2023, jumlah kasus yang ditangani Bea Cukai sebanyak 103 kasus.

Sumber : surabaya.tribunnews.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono