Seorang pria asal Semarang yang baru saja lulus pendidikan S2 malah kena apes setelah mengikuti permintaan temannya.

Pria asal Semarang yang baru lulus S2 tersebut ditangkap kepolisian di Ponorogo, Jawa Timur.

Pasalnya, polisi sudah mencurigai aktivitas pria Semarang lulusan S2 berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar.

Benar saja, ketika ditangkap, pria asal Semarang yang masih menganggur setelah lulus S2 itu membawa ganja seberat 0,25 kilogram.

Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap kurir ganja seberat 0,25 kilogram.

Ganja tersebut telah dibungkus kecil-kecil untuk diedarkan di bumi reog.

Pelaku atau kurir ganja tersebut adalah SAW.

Pria berusia 26 tahun ini adalah lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah S2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024), kepada TribunJatim.com.

Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi.

“Kami lakukan penyelidikan. Dan beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai. Kami hentikan tanya dan geledah kedapatan bb ganja sudah di packing,” katanya.

Dimana secara total ada kurang lebih kilogram.

Ganja sebanyak 0,25 kilogram itu telah dibungkus kecil-kecil atau bisa disebut paket hemat.

“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain. Ya setifkanya 250 gram lebih atau seprempat kilogram lebih,” terangnya.

Menurutnya, pelaku hanya seorang kurir.

Pengakuan pelaku diminta oleh temannya yang juga bersal dari Semarang, mengantar ganja ke bumi reog.

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.

Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah.

Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.

Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Aksi serupa ternyata juga dilakukan oleh seorang pria yang dikira pengangguran.

Istilah don’t judge the book by its cover, layaknya cocok disematkan pada pria di Bantul ini.

Warga dibuat kaget oleh sosok pria berinisial R di Bantul ini.

Selama ini R dikira warga adalah seorang penggangguran.

Sebab sehari-hari, R selalu di rumah cuma tidur seperti tak bekerja.

Namun siapa sangka, R ternyata diam-diam di rumah kontrakannya menjadi koki narkoba keripik pisang.

R merupakan peracik narkoba jenis baru yakni, narkoba keripik pisang dan happy water.

Warga pun kaget saat akhirnya polisi menangkap pria tersebut.

Polisi menangkap delapan orang yang terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus baru tersebut.

Salah satu pelaku yang diringkus berinisial R.

Ia merupakan “koki” atau pengolah narkoba keripik pisang.

Pria asal DKI Jakarta itu memasak barang tersebut di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

R tinggal di rumah itu sejak satu bulan lalu.

Rumah yang ditempati R adalah milik Wahyuni (66).

Wahyuni merasa kaget dengan penangkapan R pada Kamis (2/11/2023).

Pasalnya, selama ini, dia tidak mencurigai R.

“Saya juga tahu penggerebekan itu dari warga sini. Karena semalam ada yang bilang ke saya, kalau orang yang ngontrak di tempat saya didatangi preman banyak. Ternyata itu pak polisi yang bergaya preman,” ujarnya, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Wahyuni, R tidak memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Bahkan, Wahyuni sempat menganggap R adalah seorang pengangguran.

“Saya terkejut tiba-tiba ada pengungkapan tempat produksi narkotika di rumah kontrakan saya. Karena selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja,” ucapnya.

Dia mengatakan, hampir setiap hari, R selalu menutup pintu rumah kontrakannya.

R hanya keluar rumah saat hendak makan.

“Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan,” ungkap Wahyuni.

Narkoba keripik pisang yang dibuat oleh R ternyata mengandung campuran beberapa jenis narkotika.

Hal serupa pun ditemukan dalam happy water.

“Campuran antara amphetamine, sabu juga ada,” tutur Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso, Kamis, dalam konferensi pers di Bantul.

Seusai mengonsumsi barang itu, pengguna bisa kehilangan kesadaran.

Mengenai penggunaan benda-benda tersebut, Slamet mengungkapkan happy water dikonsumsi dengan cara meneteskannya ke minuman atau makanan.

“Happy water dicampur minuman tetes, cukup satu dua tetes lumayan. Kalau keripik dimakan biasa,” terangnya.

Dari kasus peredaran narkoba keripik pisang dan happy water ini, polisi menangkap delapan orang.

Mereka diciduk di beberapa lokasi, yakni di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat; Kaliangking Magelang, Jawa Tengah; Kalurahan Potorono, Bantul; dan Banguntapan, Bantul.

Para pelaku tersebut mempunyai sejumlah peran.

“Delapan orang total yang kita tangkap, ada yang berperan pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan juga distributor,” jelas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam acara yang sama di Bantul.

Wahyu menerangkan, modus baru peredaran narkoba ini terungkap setelah petugas melakukan operasi siber dan pemantauan di dunia maya.

“Hasil operasi siber ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang, harganya juga cukup tinggi, tidak masuk akal. Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut,” paparnya.

Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan, pada 2 November dilakukan penangkapan di Depok dengan barang bukti keripik pisang dan happy water.

Bareskrim kemudian bekerja sama dengan Polda DIY saat mengembangkan kasus ini.

Hingga kemudian polisi menciduk sejumlah orang di beberapa tempat.

Saat ini, petugas juga tengah mengejar empat nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

sumber: TribunJatim.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo