SEMARANG – Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (19/9/2024) di lobi Mapolrestabes Semarang, pihak kepolisian akhirnya menjawab keresahan publik terkait kasus tawuran yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), seorang mahasiswa asal Jepara.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Kelud Raya pada Selasa dini hari (18/9), hanya dalam kurun waktu 48 jam.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengonfirmasi bahwa enam pelaku telah berhasil diamankan. Dua dari mereka bahkan menyerahkan diri di Cepiring, Kendal, Jawa Tengah.

“Setelah kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Saat ini, kami telah menangkap enam pelaku,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangannya.

Enam pelaku yang telah ditangkap adalah Rico (23) dari Kelurahan Bulu Lor, Bagas (21) dari Kelurahan Gisik Drono, dan Ricky (20) dari Kelurahan Mayaran. Ketiganya mengaku tergabung dalam kelompok gangster bernama Allstar, yang diduga kuat sebagai kelompok yang bertanggung jawab atas pembacokan yang merenggut nyawa korban.

Sementara itu, dari kubu lawan yang dikenal sebagai Witchsel, tiga orang pelaku juga telah diamankan, yaitu Roni (22) dari Kelurahan Lamper, Bagus (22) dari Kelurahan Candi, dan Ifan (17) dari Kelurahan Sekaran.

“Peristiwa ini bermula dari tantang-menantang antara kedua kelompok, namun naas, Tirza yang kebetulan melintas di lokasi menjadi korban,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Rico, salah satu pelaku, mengaku bahwa awalnya dia bermaksud bertemu dengan kelompok Witchsel setelah berkomunikasi melalui media sosial. Namun, saat tiba di lokasi yang disepakati, Rico merasa ditipu karena tidak menemukan anggota Witchsel.

“Saya merasa tertipu, jadi saya memutuskan untuk pulang. Tapi di tengah jalan, saya malah bertemu dengan kelompok Witchsel di daerah Sampangan,” kata Rico kepada wartawan.

Melihat jumlah kelompok lawan lebih banyak, Rico memutuskan untuk melarikan diri ke arah pom bensin di Jalan Kelud. Namun, saat mencoba berbalik arah untuk melawan, dia justru bertabrakan dengan Tirza, yang kebetulan berada di lokasi yang sama dengan rombongan Witchsel.

Dua teman Rico kemudian menyerang Tirza, menyebabkan luka parah di bagian paha kanan, yang akhirnya merenggut nyawa korban.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

Sumber : kutipan.co.i

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo