BANYUWANGI – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menemukan sejumlah pelanggaran prosedural selama pelaksanaan uji petik yang berlangsung sejak Senin (24/6). Pelanggaran tersebut ditemukan di 12 kecamatan dan mayoritas berkaitan dengan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan petugas.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, mengatakan, uji petik telah dilakukan selama dua minggu. Selama itu, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran prosedural yang terjadi.

“Kami menemukan beberapa pelanggaran selama dua minggu pelaksanaan uji petik ini,” kata Indra.

Dari 25 kecamatan yang ada di Banyuwangi, Indra mengatakan 12 kecamatan tercatat ada pelanggaran prosedural. Pelanggaran yang ditemukan antara lain stiker yang tidak ditempel, ditempel tanpa data, atau tidak ditandatangani. “Pelanggaran prosedural ini kami temukan di 12 kecamatan,” tambah Indra.

Belasan kecamatan yang ditemukan melakukan pelanggaran itu meliputi, Kecamatan Kalipuro, Kalibaru, Muncar, Tegaldlimo, Glenmore, Songgon, Glagah, Cluring, Sempu, Genteng, Singojuruh, dan Licin. Selain itu, ditemukan juga adanya dugaan praktik joki di beberapa kecamatan, dengan orang lain dimanfaatkan saat pelaksanaan coklit.

“Terkait dengan joki, memanfaatkan orang lain saat melaksanakan coklit. Ada petugas yang tidak membawa surat tugas,” ujar Indra.

Indra juga mengungkapkan ada pantarlih yang hanya memberikan formulir tanpa bertemu langsung dengan warga. Bawaslu Banyuwangi telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran terkait pelanggaran yang ditemukan. “Ada yang datang tidak mencocokkan KK dan KTP,” jelasnya.

Ketua Panwascam Genteng, Catur Mariyati, menambahkan pada periode awal uji petik, ditemukan masalah di TPS 27, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. “Satu warga yang sudah dicoklit ternyata belum dipasang stiker,” ungkap Catur.

Catur mengatakan, setelah diberikan saran perbaikan oleh PKD, stiker langsung dipasang. Meski demikian, Catur menyadari adanya calon pemilih yang bandel enggan rumahnya ditempeli stiker coklit. “Kami mengimbau petugas pantarlih untuk tetap melakukan tugas sesuai SOP yang benar,” ujar Catur.

Di Kecamatan Sempu, Ketua Panwascam Eko Nur Amin juga menemukan pelanggaran selama pelaksanaan coklit. Seperti stiker yang belum ditandatangani oleh pantarlih dan pemilik rumah, serta tidak memasang stiker dan hanya menitipkan form A serta stiker ke kerabat.

“Ada salah satu pantarlih yang tidak meminta KK dan KTP untuk mencocokkan data. Ini jelas tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kami sudah berkoordinasi dan memberikan saran perbaikan ke PPK setempat,” tandasnya.

Sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono