Banyuwangi – Mabes Polri dan Polresta Banyuwangi mengamankan 28 Warga Negara Cina di sebuah rumah kontrakan. Mereka digerebek dan diamankan karena over stay di Indonesia.

Seperti diketahui, 28 WN Cina diamankan dari rumah kontrakan di Jalan Gajah Mada, Dusun Sawahan, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Para WN Cina itu diketahui tidak dilengkapi dokumen kependudukan dan identitas diri secara lengkap. Selain itu seluruh WN dinyatakan melebihi waktu tinggal di Indonesia atau over stay.

“Pada saat mengamankan 28 WNA tidak dilengkapi dengan dokumen identitas apapun,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega saat mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nanang Haryono, Senin (1/7).

Saat ini, kaya Andrew, seluruh WN Cina yang telah diamankan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Kemudian keterangan selanjutnya diserahkan kepada imigrasi. Pelanggaran lainnya sementara kami temukan belum ada. Kalau ditindak pidananya hanya tidak dilengkapi dokumen dan identitas,” tambahnya.

Dari total 28 WN Cina tersebut, diketahui 5 di antaranya 5 adalah perempuan sedangkan sisanya laki-laki. Mereka telah tinggal di Banyuwangi selama satu hingga 5 bulan.

“Beragam. Ada yang bilang sudah 3 bulan sampai 4 bulan. Ada juga yang 5 bulan. Ada yang baru 1 bulan-2 bulan, Jadi tidak langsung berbarengan,” tutur Andrew.

sumber : detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi