Kebumen – Seorang anggota DPRD Kebumen dari fraksi PDI Perjuangan berinisial K dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait jual beli tanah atau mafia tanah.

Laporan dibuat oleh Sutaja Mangsur, warga Dukuh Kragapitan RT 003/ RW 007 Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa adanya proses jual beli. Adapun anggota DPRD berinisial K menjadi pembeli sertifikat milik Sutaja.

Dalam surat laporan ke Kapolda Jateng dengan Nomor: B/3693/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024 itu, kuasa hukum Sutaja Mangsur, Kartiko Nur Rakhmanto, mengatakan kliennya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah miliknya. Namun, kemudian muncul sertifikat atas nama anggota dewan berinisial K. “Atas dasar itu pihak kami melaporkan anggota dewan inisial K, ke Polda Jateng dengan dugaan tindak pidana penipuan,” kata dia di Kebumen, Senin (25/6/2024).

Sertifikat sebidang tanah dengan luas 4.206 meter persegi atas Sutaja kini sudah berpindah tangan dengan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen inisial K, tanpa ada proses jual beli.

Peristiwa bermula pada akhir 2021, ketika ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, sebagai perantara yang menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur dijual ke terduga inisial K. Namun, seiring berjalannya waktu, Sutaja Mangsur sebagai pemilik sertifikat kaget ketika dirinya diberitahu kepala desa, bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi sudah dibayar lunas.

“Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tetapi malah enggak dikembalikan, tahu dari orang sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipkan uang Rp 130 juta secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp 240 juta, saya enggak terima,” ujar Sutaja Mangsur saat ditemui di rumahnya, Senin.

Sutaja mengaku tidak tahu menahu soal adanya surat jual beli tanah tersebut. Dia baru mengetahui justru dari pemerintah desa setempat. Padahal dirinya tidak pernah memberikan kuasa surat perjanjian jual beli tanah tersebut.

“Saya tidak tahu, diberi tahu terkait surat jual beli tanah dari pihak desa. Padahal saya tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa untuk buat surat perjanjian jual beli tanah,” ungkapnya.

Sutaja mengatkan dirinya sudah berulang kali berusaha bertemu inisial K, tetapi selalu gagal. Bahkan, Sutaja pernah mendatangi kantor DPRD Kebumen untuk bertemu, tetapi lagi-lagi tidak bisa bertemu.

“Lebih 20 kali datang, tidak pernah ketemu dan selalu ada alasannya. Saya orang kecil selalu dibohongi,” jelasnya.

Sementara itu, Sriyanto kuasa hukum anggota DPRD inisial K saat dihubungi menyampaikan semua warga negara Indonesia memilik hak yang sama dalam hukum. “Semua miliki hak sama. Kalau tanggapan saya ya monggo-monggo saja. Silakan melapor ke mana, yang penting sesuai fakta, kalau nanti tidak cukup bukti, akan kita laporkan balik,” jelas Sriyanto.

Sriyanto membantah pihaknya telah mengbah sertifikat. Menurutnya, kliennya sudah melakukan jual beli tanah dan memiliki akta jual beli (AJB) yang sudah diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Seliling.

“Ini jual beli secara terbuka, semua pihak baik penjual, pembeli, dan pemdes terlibat. Jadi sangat tidak mungkin kalau pemilik sertifikat sebelumnya tidak dilibatkan, ini jual beli tanah sudah pasti sistemnya terbuka,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono