HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sampaikan paparan Movev (Monitoring dan Evaluasi) Keterbukaan Informasi Publik 2024 di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Medan, Jumat (30/8) lalu. Paparan itu disampaikan dihadapan Komisi Informasi Sumut yaitu Dedy Ardiansyah S.Sos (Kadiv Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) dan M Syafii Sitorus SH (Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi).Kadis

Kominfo Batara Franz Siegar, SE dalam paparannya menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan data dan aktivitas sebuah Pemerintahan.

Dikatakan lagi, Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan pondasi yang penting bagi sebuah pemerintahan untuk mewujudkan good governance, transparan dan akuntabel serta sebagai alat pengawasan publik terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Fokus utama paparan ini meliputi regulasi pendukung tentang Keterbukaan Informasi Publik, Laporan Keuangan, Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi yang Dikecualikan, peningkatan sarana dan prasarana pendukung Keterbukaan Informasi Publik, media penyebaran informasi dan inovasi Keterbukaan Informasi Publik.

sumber: medanposonline.com

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan