SUKOHARJO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari penyidik Polda Jateng. Kejari kini menahan tersangka Winarti, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 41,3 gram.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kasus ini ditangani Polda Jateng namun locus-nya di Sukoharjo sehingga berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo,” ujar dia, Jumat (2/8/2024).

Mengacu pada berkas perkara, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait paket sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka. Polisi lantas bergerak cepat menuju rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka, polisi langsung masuk ke dalam rumah.

Kala itu, tersangka tengah menonton televisi di dalam rumah. “Saat digeledah, polisi menemukan enam paket sabu-sabu seberat 41,3 gran yang disimpan di mesin pembeku atau freezer kulkas. Barang bukti lainnya yang disita polisi berupa timbangan digital, klip plastik, lakban, dan HP,” ujar dia.

Masih berdasarkan berkas perkara, tersangka dihubungi oleh Rere untuk menerima paket sabu-sabu pada awal Mei. Rere kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran sabu-sabu.

Beberapa hari kemudian, tersangka kembali dihubungi Rere terkait paket sabu-sabu yang dikirim ke alamat rumahnya. Paket sabu-sabu itu akhirnya dibungkus rapi dan dimasukkan ke dalam kardus keramik.

“Tersangka kemudian membuka kardus berisi sabu-sabu. Tersangka kembali dihubungi Rere yang meminta sabu-sabu yang diterima dipecah menjadi enam paket,” urai dia.

Tersangka lantas memecah paket sabu-sabu menjadi enam paket kecil. Keenam paket kecil sabu-sabu itu dimasukkan ke freezer kulkas. Tersangka mengambil salah satu paket sabu-sabu dan memakainya di kamar mandi.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama lima tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar dia.

sumber: solopos

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo