Purbalingga – Tim Sat Reskrim Polres Purbalingga mengamankan satu pemuda berinisial DE (22) warga Gandasuli, Kecamatan Bobotsari. Pelaku ditangkap usai terlibat tawuran dan pembacokan dengan celurit hingga jari lawannya putus.
Tawuran Antargeng
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto, menjelaskan peristiwa tawuran terjadi pada Jumat (13/9) dini hari WIB. Saat itu, terjadi tawuran di wilayah Desa Pagedangan, Kecamatan Bojongsari.

“Kejadian terjadi pada Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 01.00 WIB dini hari. Kronologinya pelapor atau saksi sedang berada di rumah masing-masing kemudian ada suara dari luar teriakan-teriakan bacok, bacok,” kata Aris saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Selasa (17/9/2024).

Kaget mendengar suara gaduh, warga setempat langsung keluar rumah. Betapa kagetnya saat melihat ada tawuran dua kelompok yang beberapa di antaranya membawa senjata tajam.

“Setelah saksi keluar rumah melihat keramaian beberapa orang mengayunkan celurit. Kemudian saksi melihat korban mendekati pelaku dan pelaku mengayunkan celuritnya. Korban berusaha untuk menangkis dengan tangan kiri. Sehingga korban mengalami luka bacok di telunjuk kiri sampai putus. Langsung dilarikan ke rumah sakit karena minta tolong,” terangnya.

Mendapat informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati kedua kelompok geng motor yang terlibat tawuran mengatasnamakan ‘Matador’ dan ‘Generation F22’.

“Kami langsung melakukan penyelidikan kami dapatkan informasi terjadi tawuran yaitu kelompok Matador dan kelompok Generation F22, pelaku bagian dari kelompok Matador. Saat itu mau terjadi tawuran tapi berhasil digagalkan masyarakat,” jelasnya.

Saling Tantang di Medsos
Aris menyebut pemicu tawuran ini berawal dari adanya saling tantang di media sosial. Mereka kemudian janjian untuk bertemu dan adu kekuatan.

“Pemicunya kedua belah pihak beradu lewat medsos memang mau tawuran di daerah Bojongsari,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan didapati beberapa anggota kelompok rata-rata masih di bawah umur dan status pelajar. Mereka hanya dimintai keterangan dan diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk yang lain sudah kita berikan imbauan karena rata-rata sebagian besar di bawah umur. Kita lakukan pembinaan kepada kedua kelompok sehingga tidak melakukan hal yang sama dan tidak terulang lagi. Kedua kelompok masing-masing berjumlah sekitar 10 orang,” ujarnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya celurit, celana hitam, jaket jin, dan sepeda motor Honda Beat berwarna putih milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 subsider pasal 351 ayat 2 dan diancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Sumber : www.detik.com