Cilacap – Tim Satreskrim Polresta Cilacap menangkap lansia berinisial RA (66) usai memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Parahnya, aksi bejat ini sudah dilakukan RA sejak 2019 lalu.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan RA melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2019. Saat itu korban masih berumur 13 tahun.

“Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata-kata ‘jangan bilang-bilang ini rahasia kita sampai mati’ oleh pelaku,” kata Galih melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Namun akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Saat bercerita dengan ibunya, korban mengatakan pelaku telah melakukan aksi bejatnya sejak 2019 hingga yang terakhir pada bulan Juli tahun 2024,” terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh korban, dirinya telah diperkosa oleh ayah tirinya sebanyak kurang lebih 10 kali.

“Korban mengaku sudah disetubuhi sekitar 10 kali,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Karang Pucung Polresta Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Korban kini juga dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum.

Galih mengatakan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo