Surakarta –  Seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.

Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang diduga telah memiliki barang haram berupa 8 Paket Sabu.

“Pelaku WSN diamankan dirumahnya di Kestalan Banjarsari kota Surakarta pada hari Senin (02/09/2024) sekira pukul 15.30 Wib,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Yaitu 1 (satu) paket shabu yang di simpan di saku depan kiri celana yang pakai pelaku saat ditangkap dirumahnya, kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang pelaku tanam berjumlah 28 titik sesuai foto alamat tempat menaruh sabu yang di foto di Hp milik pelaku.

Setelah pelaku di suruh menunjukan tempat menaruh sabu ditemukan 7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo namun 21 titik lokasi penanaman sabu sudah tidak ada lagi,’ jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku yang masih DPO inisial H dan pelaku hanya di suruh menanam di alamat sesuai (web) yang di tentukan pelaku H dengan imbalan di beri 2 paket sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa pelaku WSN merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Edi.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Surakarta.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut,” katanya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo