Humbahas  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Humbang Hasundutan (Kab. Humbahas) bersama Forkopimda mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rakor tersebut dilaksanakan di Hotel Ayola Doloksanggul, Senin (23/09/2024).

Rakor dipimpin oleh Ketua KPU Meena Cibro. Meena Cibro menjelaskan bahwa rakor ini berlandaskan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, dengan kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Dalam rakor juga, dibahas Alat Peraga Kampanye (APK), lokasi, serta jadwal kampanye.

KPU Kab. Humbahas juga telah melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Hasilnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah ditetapkan dengan nomor urut 1 hingga 4, diusung oleh berbagai partai politik.

Acara diakhiri dengan Rapat Pleno yang menghasilkan Berita Acara Nomor 2470/PL.02.4-BA/1216/2024, yang menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye untuk calon peserta Pilkada 2024.

Turut dihadiri anggota KPU lainnya dan dihadiri perwakilan Forkopimda, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesra Bupati Humbang Hasundutan, Jaulim Simanullang, serta Dandim 0210/TU dan Kapolres Humbahas.

sumber: rri.co

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan