SEMARANG – Mohammad Amiruddin seorang pengusaha rental mobil asal Semarang mengalami nasib kurang baik.

Dia ditipu marketing gadungan lembaga pembiayaan untuk mengajukan kredit mobil sampai dilaporkan ke Polisi.

Melalui penasihat hukumnya, Adi Nurachman menjelaskan kejadian bermula ketika kliennya kurang dana saat akan membeli mobil Alphard milik Muhammad Zulfikar warga Jakarta pada tahun 2022 lalu.

Kliennya bersama pemilik mobil sepakat kekurangan pembayaran menggunakan sebuah lembaga pembiayaan.

“Dia bersama penjual mobil itu sepakat menggunakan lembaga pembiayaan sebesar Rp 1.011.249.300. Dia mengajukan melalui seseorang mengaku pegawai leasing itu yakni Endro Widodo. Sebab Endro sering ke rumah klien kami,” tuturnya,Rabu (12/6/2024).

Menurutnya semua persyaratan yang diminta lembaga pembiayaan dilengkapi.

Hingga akhirnya pengajuan pinjaman disetujui dan BPKB mobil itu diserahkan.

Namun anehnya pencairan kredit sebesar Rp 1 miliar tidak dikirimkan ke rekening pemilik mobil melainkan masuk ke rekening kakak dari marketing gadungan yakni Sri Widodo.

“Ternyata Endro melakukan penipuan karena bukan pegawai kontrak leasing tersebut. Dia merekayasa selaku pembeli mobil dari dealer milik kakaknya.

Dia merubah form pengajuan dan menggunakan BPKB Alphard milik Adi Nurachman untuk mengajukan pinjaman.

Sementara klien kami sebagai peminjam disuruh mengangsur pinjaman tanpa ada unit kendaraannya,” ujarnya.

Hingga akhirnya tahun 2023 Endro dilaporkan pemilik mobil ke Polrestabes Semarang.

Endro telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang selama 1 tahun 10 bulan.

“Majelis hakim memerintahkan mobil Alphard beserta BPKB itu dikembalikan ke pemiliknya,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng