BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan 94,47 gram narkotika jenis sabu-sabu di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Selasa (16/7).

Barang bukti (BB) narkoba yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari 11 perkara yang telah inkrah.

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah BB berupa obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 296 butir, tiga unit handphone, pisau, gunting, kartu domino, bong, dompet, timbangan digital, pipet, tas, pakaian, dan minuman keras (miras) berbagai jenis sebanyak 75 botol.

Pemusnahan BB tersebut merupakan barang bukti dari 34 perkara yang inkrah. Yakni, meliputi 11 perkara tindak pidana narkotika, 4 perkara kesehatan, 1 perkara perlindungan anak, 11 perjudian, 1 perkara pengeroyokan, 2 perkara penganiayaan, dan 4 perkara tindak pidana pencurian.

Pemusnahan dilakukan oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo dengan didampingi sejumlah perwakilan instansi lainnya.

Bimo mengatakan, pemusnahan menjadi momen refleksi bagi masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan upaya bersama dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar.

”Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan pesan yang kuat bahwa tindakan melawan hukum tidak akan pernah ditoleransi di masyarakat,” katanya.

sumber radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono