SALATIGA  – Polres Salatiga mengungkap kasus peredaran uang palsu di Salatiga. Pelaku yang juga merupakan warga negara itu mendapatkan uang palsu yang ternyata dipesan dari media sosial.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat pelaku datang ke pedagang buah di Pasaraya Salatiga pada Jumat (12/7) dan membeli jeruk seharga Rp 30.000, dengan membayar dengan uang Rp 100.000.

Setelah menyerahkan kembalian Rp 70.000, korban pedagang merasa curiga karena uang tinta tersebut luntur.

Ketika uang kembali diminta, pelaku malah mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga.

Setelah diperiksa polisi, pelaku ternyata adalah TN, usia 48 tahun warga Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryani Novitasari menjelaskan, pihak tersangka (TN) membeli uang palsu dengan total Rp 10 juta yang dibeli dengan uang asli Rp 3,5 juta.

“Dari pengakuan TN, dia membeli uang palsu senilai Rp 100 ribu, totalnya Rp 10 juta. Uang palsu itu dibeli dengan uang asli Rp 3,5 juta. Sedangkan uang palsu yang sudah disita TN Rp 8 juta,” kata Kapolres AKBP Aryani Novita.

Aryani menambahkan, TN merupakan resedivis kasus pengedar uang palsu yang sama pada tahun 2021.

sumber: radarkudus

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia