BANYUWANGI – Berkas perkara tiga tersangka kasus narkoba telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Masing-masing tersangka berinisial AAS, MTS, dan KDS. Tiga orang asal Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi ini diringkus atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,2 kilogram.

AAS diinterogasi pertama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam berita acara perkara (BAP), terungkap 13 paket sabu milik AAS

MTS dan KDS, selaku pembeli barang haram dari AAS, juga diperiksa. Usai pemeriksaan, ketiganya  langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

“Sudah kita limpahkan semua, baik tersangka maupun barang bukti dalam perkada tersebut,” kata Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M Khoirul Hidayat kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniandhi menyatakan bahwa JPU masih perlu mempelajari kasusnya sebelum disidangkan.

“Kita pelajari dulu sembari kita menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” jelasnya.

Kuasa Hukum Ketiga tersangka, Eris Utomo memastikan kliennya akan mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

“Kita ikuti proses hukumnya dan lihat fakta-fakta di persidangan,” tegasnya. Kasus peredaran narkoba yang diungkap pada April 2024 ini merupakan tangkapan terbesar di Polresta Banyuwangi.

Catatan kepolisian, AAS adalah residivis kasus serupa pa tahun 2021 silam. Kala itu ia tertangkap menyimpan narkoba seberat 1,69 gram.

Oleh karenannya, polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk menyelediki dari mana barang haram itu berasal serta membongkar jaringan narkoba AAS.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi