BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi angkat bicara terkait penyelesaian kasus KDRT dengan tersangka Willy Soedargo yang berakhir damai. Kejaksaan menegaskan penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice (RJ) yang telah dikeluarkan oleh kejaksaan sudah sesuai standard operating procedure (SOP).

Kedua belah pihak yang beperkara, yaitu Willy Soedargo dan istrinya, Sharon Milan, telah menandatangani surat pernyataan damai. Keduanya akhirnya bisa berkumpul kembali dengan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.

”Proses RJ sudah sesuai SOP, bahkan dalam penerapan RJ tersebut disaksikan sejumlah saksi,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis.

Budi mengatakan, penerapan RJ tersebut merupakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan keadilan restoratif. Tentunya, dalam penyelesaian perkara melalui pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. ”Penerapan restoratif ini merupakan penegakan hukum secara humanis sehingga menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Dengan penerapan RJ, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meski begitu, bukan berarti memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan untuk mengulanginya perbuatannya kembali.

”Kami sudah minta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat perjanjian dan pernyataan agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Bos Swalayan Vionata berakhir damai melalui restorative justice (RJ). Willy Soedargo langsung dikeluarkan dari Lapas Banyuwangi.

Pada Jumat sore (31/5), bos swalayan yang dilaporkan istrinya karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu meninggalkan lapas. Kasus Willy dianggap tuntas karena diselesaikan lewat jalur RJ.

Keadilan restorative merupakan alternatif penanganan perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, tersangka, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait.

Informasi yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Banyuwangi, penyelesaian RJ berlangsung di kantor Kelurahan Kertosari.

Tersangka Willy Soeedargo ikut dihadirkan bersama istrinya, Sharon Milan Raktion. Sebelumnya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Subpasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ahmad Budi Muhklis. Sharon Milan juga dihadirkan.

Mengenakan baju warna putih, tersangka Willy didampingi ibunya, Susi dan penasihat hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kawah Ijen (YLBHKI), Fitrul Uyun Sadewa.

Willy menyampaikan permintaan maafnya kepada Sharon atas perlakuannya selama ini. Setelah minta maaf, Willy juga memeluk Sharon yang mengenakan pakaian warna hitam. Keduanya juga berbincang dengan tiga anaknya yang masih kecil lewat video call.

Sekadar diketahui, pasutri Willy-Sharon memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia 7 tahun, kedua umur 3 tahun, dan si bungsu 2 tahun.

Di akhir mediasi, keduanya menandatangani kesepakatan di hadapan Kasi Pidum Ahmad Budi Muhklis. Dalam mediasi itu, Sharon juga memaafkan Willy.

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi