BANYUWANGI – Berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka WS, 33, belum kelar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan BAP pria yang menganiaya mantan istrinya, Sharon Milan, itu belum dinyatakan P-21.

JPU masih mempelajari BAP yang diserahkan penyidik Polresta Banyuwangi. Ketika berkas dinyatakan lengkap, pemilik swalayan di Banyuwangi itu akan diserahkan penyidik beserta barang buktinya ke kejaksaan.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega membenarkan kalau BAP belum P-21. Vega menyebut, saat ini BAP sudah masuk ke kejaksaan untuk diperiksa lebih lanjut. ”Berkas perkara sudah kami limpahkan, menunggu P21 atau P-19 dari jaksa,” kata Vega.

Vega memaparkan, dalam kasus KDRT tersebut hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka utama tak lain mantan suami korban.

”Dari hasil pemeriksaan, tersangkanya hanya satu orang, yaitu mantan suaminya yang sudah delapan tahun menikah,” katanya.

Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Rizky Septa Kurniawan membenarkan jika BAP tengah dipelajari jaksa. Jaksa belum menyatakan hasil pemeriksaannya. ”

Masih diperiksa, jika P-21 atau P-19 tentunya akan diinformasikan ke penyidik Polresta Banyuwangi,” katanya.

Rizky menegaskan, sejauh ini tidak ada surat perdamaian yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari korban maupun pengacara WS.

”Tidak ada perdamaian, meski nantinya harus sesuai prosedur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus KDRT yang menimpa Sharon Milan, 31, warga Kecamatan Banyuwangi, tampaknya segera tuntas.

Mantan suami Sharon Milan berinisial WS, 33, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tidak lama lagi WS bakal diadili. (rio/aif/c1)

Sumber: Radar Banyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi