Surabaya – Kasus KDRT yang melibatkan seorang taipan retail Banyuwangi sempat menggegerkan dunia maya. Sang istri Sharon Milan yang sebelumnya diinisial MSR sempat curhat di media sosial hingga dibahas di podcast Uya Kuya TV dan sempat menjadi perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Kini keduanya telah damai. Kasus KDRT yang melibatkan pengusaha retail Banyuwangi Willy Soedargo yang sebelumnya diinisial WS sebagai tersanka kekerasan terhadap istrinya diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Kini Sharon dan Willy telah rukun kembali. Ketiga anak mereka pun telah menjalani recovery dan kembali ceria setelah kedua orang tua mereka berdamai. Namun, sewaktu-waktu surat ketetapan RJ ini bisa dicabut bila di kemudian hari ada alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum.

Ketetapan RJ itu juga bisa dicabut bila ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari pengadilan yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak sah.

Billy Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office Surabaya dalam kasus ini mengklaim telah berhasil menyatukan keluarga yang sempat retak akibat kasus KDRT.

“Benar saya kuasa hukum dari Willy Soedargo. Sekarang perkara Sharon Milan dan suaminya sudah selesai. Keduanya sudah kembali rukun dan harmonis,” kata Willy, Selasa (25/6/2024).

Menurut Billy, filosofi dari UU RI No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah melindungi wanita yang menjadi korban KDRT. Sedangkan penyelesaian perkaranya mendahulukan mediasi dan/atau menggunakan asas ultimum remedium.

“Penyelesaian kasus ini memperhatikan upaya mediasi menggunakan asas ultimum remedium,” tegasnya.

Sementara itu, Sharon Milan membenarkan bahwa dirinya dan suaminya kini telah baik-baik saja. Demikian halny dengan anak-anaknya yang kini telah kembali ceria.

“Iya, benar keluarga kami sudah baik-baik saja. Kami kembali rukun dan bahagia,” terang Milan kepada detikJatim.

Sebelumnya, Sharon Milan curhat di media sosial bahwa dirinya terluka dan mengalami gangguan psikologi akibat dihajar suami. Sontak kasus KDRT yang dilakukan taipan retail Banyuwangi ini menjadi perhatian publik.

Apalagi kasus ini diangkat dalampodcast artisUya Kuya dan sempat menjadi perhatianHotman Paris. Polresta Banyuwangi pun segera memproses laporan Sharon Milan tanpa proses panjang. Willy Soedargo segera ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan pada Senin, 15 April 2024.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega kepada wartawan saat itu menjelaskan penetapan tersangka Willy didasarkan sejumlah temuan bukti, keterangan saksi-saksi, dan diperkuat dengan hasil visum korban.

Willy saat itu akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penahanan Willy membuat Sharon Milan senang. Dia sempat memuji kinerja Polresta Banyuwangi dan berterima kasih.

“Dengan bantuan bapak Kapolres, Pak Nanang, Kasat Reskrim, Pak Vega, yang dengan sigap membantu saya, mengusut kasus saya ini dan memberikan saya keadilan, akhirnya saya bisa bertemu dengan ketiga anak saya,” tulis Sharon Milan di akun instagramnya pada 20 April 2024.

Saat itu, Sharon membagikan perasaan pilunya sebagai ibu. Niatnya ingin menjenguk anak yang diambil suami malah menjadi sasaran bogem mentah suami pada bagian hidung dan perutnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat itu, Sharon saat itu menceritakan bahwa pada Minggu 31 Maret dia berniat menjenguk ketiga anaknya karena rindu. Dia kemudian berangkat dengan ditemani oleh Asisten Rumah Tangganya berinisial AN naik ojek online.

Sayang, bukannya berjumpa dengan anak-anaknya dia justru dianiaya suaminya, Willy. Bukan hanya didorong masuk mobil dengan paksa, dia juga dipukul di bagian hidung dan perut. Sharon pun melaporkan apa yang dia alami ke Polresta Banyuwangi.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi