Semarang – Polrestabes Semarang menetapkan 10 tersangka usai penggerebekan di sebuah tempat perjudian tingkat atas (kasino) yang beroperasi di Kota Semarang. Sebelumnya, polisi telah menangkap 12 orang dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat(20/9/2024).

Dalam gelar perkara, Senin (23/9/2024), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan penangkapan dan tuntutan terhadap para tersangka. Sepuluh tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal, mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir.

“Ada juga yang sebagai administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” katanya.

Operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan rumah judi tersebut. Barang bukti tambahan berupa kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.

Polisi melanjutkan pendalaman dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat. Kapolrestabes mengatakan, pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di kasino.

“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua. Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” ujarnya.

Sumber : rri.co.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo