SALATIGA – Kontraktor asal Kabupaten Semarang Agus Yuniarto atau Agus Tegar (AG) yang ditahan, buntut dipolisikan mantan anggota DPRD Salatiga SKW (39), terlihat beraktivitas di tengah masyarakat.

Padahal, kasus dugaan hutang piutang guna modal proyek dilakukannya masih dalam tahap proses pemenuhan barang bukti yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari saat dikonfirmasi mengungkapkan jika Agus Tegar memang mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan penyidik.

“Terkait dengan penahanan yang bersangkutan memang permohonan Penangguhan dari yang bersangkutan dikabulkan oleh penyidik,” kata AKBP Aryuni Novitasari, Jumat (06/09).

Sementara, terkait kasusnya sendiri saat ini dalam tahap melengkapi barang bukti (BB)

“Terkait masalah kasus hukum atas nama Agus Tegar proses masih berjalan sudah tahap 1 dan telah ada petunjuk dari Jaksa (P19),” tandasnya.

Saat ini, lanjut dia, sedang diupayakan pemenuhan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Polres Salatiga.

Dan apabila P-19 sudah terpenuhi dan cukup bukti sesuai petunjuk Jaksa, Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap Agus Tegar akan kembali dilanjutkan.

“Mbk (penyidik Polres Salatiga) masih nunggu petunjuk Jaksa,” pungkas Kapolres wanita pertama Salatiga itu, tegas.

Ditempat terpisah, korban SKW (39) yang pernah duduk kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Salatiga tahun 2009 lalu mengaku sempat terkejut rekan bisnisnya itu terlihat di luar tahanan Polres Salatiga.

“Terakhir memang saya melihat dia ditahan di Polres Salatiga. Namun kemudian, ada informasi dari kerabat yang bersangkutan kok ada di luar tahanan,” aku SKW.

SKW berharap, persoalannya ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait mengingat ada haknya yang belum dilunasi terduga pelaku.

Sebagai informasi, Satreskrim Polres Salatiga sebelumnya menahan Agus Tegar seorang kontraktor asal Kabupaten Semarang yang pernah mengerjakan proyek Alun-alun Pancasila dan Jalan Soekowati, Salatiga.

Penahanan tersebut berdasar laporan korban SKW karena SKW Agus Tegar ingkar dalam utang piutang dan pemberian upah atas pekerjaan yang disepakati.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo