Banyuwangi – Maraknya penggunaan jalan nasional dan provinsi sebagai jalur karnaval dan gerak jalan dalam rangka perayaan HUT RI di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan kekhawatiran terkait kelancaran arus lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Amar Hadi Susilo, mengingatkan masyarakat tentang ketentuan penggunaan jalan nasional maupun provinsi untuk kegiatan tersebut.

“Kita bukan melarang, namun kita lebih kepada mengimbau bahwa ada aturan di bidang ruang jalan itu,” kata Kompol Amar Hadi Susilo, pada Selasa (27/08/2024).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi menjelaskan, penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan jika tersedia jalan alternatif dan diberi tanda dengan rambu lalu lintas sementara.

“Kemudian harus ada pengamanan di sepanjang jalur karnaval atau gerak jalan, tidak hanya di start dan finish saja pengamanannya,” jelasnya.

Selain itu, Kompol Amar juga menekankan pentingnya tidak menggunakan seluruh badan jalan nasional atau provinsi.

“Lalu terkait jamnya juga harus jelas. Diinformasikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya, kepada BWI24Jam.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Satlantas, terkait hal ini pihaknya mengantisipasi adanya laka lantas yang berpotensi terjadi.

Ketentuan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan agustusan dalam momen kemerdekaan ini telah diinstruksikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Haryono melalui surat telegram tertanggal 22 Agustus 2024.

Sumber : bwi24jam.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono