Kudus – Polisi menetapkan pengurus salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kudus, inisial AS (40) menjadi tersangka. AS diduga telah menghukum santrinya dengan cara mencelupkan tangan ke air panas.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, AS ini yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren di Kecamatan Dawe,” jelas Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan rilis, Kamis (13/6/2024).

Dia menjelaskan kejadian bermula saat tersangka mendapati adanya rokok, vape, dan tembakau di ruang tidur para santri pada 26 Mei 2024. Saat itu, tersangka menanyai santrinya, namun tidak ada yang mengakuinya.

Hari berikutnya, tersangka mengumpulkan belasan santri. Para santri itu lalu dihukum dengan cara mencelupkan tangan ke air panas. Akibatnya ada dua santri yang tangannya luka akibat air yang digunakan masih panas.

“Pada hari berikutnya, tersangka mengumpulkan lagi belasan santri. Ada 14 orang, namun sebelumnya pelaku telah menyiapkan air panas yang dicampur air dingin,” jelas Dydit.

“Dia kemudian menyuruh 14 santri itu mencelupkan tangannya ke baskom dengan kondisi air panas,” dia melanjutkan.

Dydit menjelaskan korban mengalami luka di tangan. Akibatnya korban dirawat di rumah sakit di daerah Pati.

“Ada dua santri yang tangannya melepuh. Keduanya dirawat di RS di Pati,” ungkap dia.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Kudus. Tersangka diancam kurungan penjara 5 tahun.

“Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka AS berdalih awalnya mengira perbuatannya itu tidak berakibat fatal. Hukuman itu disebutnya bertujuan untuk mendidik santrinya agar bertanggung jawab.

“Saat tidak mengira bakal terjadi seperti ini, niatnya mendidik agar mereka bertanggung jawab. Baru sekali ini menghukum seperti ini,” jelas AS dalam keterangan rilis.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono