SEMARANG – Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus Mafia Tanah dengan menahan tiga orang terduga pekaku.

Pencapaian tersebut mendapat apresiasi berbagai pihak, satu diantaranya Praktisi Hukum Prof Dr Henry Indraguna.

“Masyarakat sangat senang sekaligus mengapresiasi langkah Polda Jateng, khususnya Ditreskrimsus, menangkap gerombolan mafia tanah yang selama ini membuat resah masyarakat kecil karena ketidakmampuan mereka mendapatkan akses kepemilikan tanah secara secara hukum dan perundang-undangan,” ujar Prof Henry Indraguna di Surakarta, Minggu (4/8/2024).

Menurutnya, Mafia tanah, sudah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak lama. Jokowi telah menginstruksikan agar negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.

Bahkan, Presiden Jokowi mengintruksikan seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius, komit, dan konsisten dalam memberantas mafia tanah.

“Mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat kecil. Menghambat pembangunan semesta dan investasi dari luar. Sehingga roda perekonomian masyarakat ikut terdampak.

Presiden Jokowi bahkan meminta jajarannya untuk tegas menggebuk mafia tanah yang berani main-main,” tutur Prof Henry.

Dia mengungkapkan komplotan mafia tanah yang merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga menjadi sinyal bahaya bagi masyarakat pedesaan.

Dan, menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mengaktifkan kembali Satgas Mafia Tanah.

Mafia tanah Salatiga ini telah mengibuli petani sehingga perbankan yang bertindak sebagai lender ikut tekor hingga Rp34 Miliar.

“Jawa Tengah hanya satu contoh. Beruntung Polda Jateng cepat bergerak cepat. Bagaimana dengan wilayah lainnya, Pak Jokowi harus mengingatkan kembali bahaya mafia tanah. Rakyat kecil akan menjadi korban,” tandas Prof Henry.

Founder Henry Indraguna Law Firm ini mengaku miris melihat rakyat dibohongi para mafia tanah. Para mafia tanah ini ke akar rumput bergerak bebas ke desa-desa, ke dusun-dusun, ke perkampungan. Dengan mudahnya mereka menipu rakyat kecil.

Di Salatiga mafia tanah memiliki peran masing-masing. Para pelaku kejahatan tersistematis ini mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya hanya cukup memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya.

“Para sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban.

Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan imaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan,” tegasnya.

Ia mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan.

“Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah,” ucap Politisi Golkar ini.

Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo