Banyuwangi – Sejumlah armada bus yang mangkal di Terminal Sri Tanjung, ketapang, Kalipuro terjaring razia ramcek (kelayakan kendaraan) Minggu (30/6). Razia tersebut digelar Satlantas Polresta Banyuwangi bersama Dishub Banyuwangi.

Selama razia, petugas gabungan memeriksa kelayakan kendaraan, mulai dari ban, rem, hingga izin trayek. Satlantas juga memberikan imbauan kepada seluruh sopir bus maupun penyedia layanan transportasi umum.

Dari penindakan tersebut, dua unit bus dan dua unit travel terpaksa harus ditindak sanksi tilang dikarenakan tidak membawa surat-surat kendaraan. “Semua kendaraan kita lakukan ramcek,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Dwi Wijayanto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, lanjut Dwi, semua kendaraan dinyatakan dalam kondisi layak jalan. “Selama razia tidak ditemukan adanya kendaraan yang tidak layak,” ungkapnya.

Dalam razia tersebut, masih kata Dwi, juga dilakukan pencocokan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor uji.

Semua dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para penumpang. “Razia ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan para sopir maupun pemilik kendaraan angkutan,” tegasnya.

Ramcek bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan angka kecelakaan bus. Sebab, masih ada saja kasus kecelakaan akibat rem blong.

“Ini sebagian upaya untuk menekan angka kecelakaan dan mengantisipasi kendaraan bus yang tidak layak tetap nekat beroperasi,” terangnya.

Dwi berharap, baik masyarakat, sopir, maupun penyedia jasa angkutan umum agar bisa tertib berlalulintas, terutama dalam menjaga kelayakan kendaraan yang digunakan untuk umum. “Semoga seluruh masyarakat bisa tertib dalam berkendara,” pungkasnya.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi