KUDUS – Seorang pria berinisial FA (30), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tega melakukan penusukan terhadap seorang pelanggan angkringan MZ (23) hingga lima kali.

Akibatnya, korban warga Desa Kesambi, Kecamatan Jekulo itu mengalami luka berat hingga nyaris tewas.

Peristiwa tragis itu dilakukan oleh FA dengan dibantu dua rekannya, RA dan TY di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Minggu (14/7) dini hari.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic menjelaskan, sebelum tragedi nahas itu terjadi, korban sedang duduk santai di sebuah angkringan di Kecamatan Kota.

Diketahui, angkringan tersebut merupakan tempat mantan istri FA berjualan.

Usut punya usut, tiga orang tidak dikenal mendatangi angkringan tersebut dan duduk berdekatan dengan FA.

Setelah korban beranjak pergi, tiga orang pelaku kemudian membuntuti korban hingga sampai di Traffic Light Melati Kidul.

Sesampainya di tempat kejadian perkara, terjadinya pengeroyokan hingga FA melakukan kepada korban.

Berdasarkan keterangan dari polisi, FA melakukan penusukan sebanyak lima kali menggunakan sajam berbentuk karambit.

“Pelaku membuntuti korban setelah pulang dari angkringan, kemudian terjadi pengeroyokan dan salah tersangka menusuk korban,” ungkap Kapolres Kudus, Rabu (31/7).

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menangkap tiga orang pelaku.

FA berperan sebagai penusuk, sementara dua rekannya, RA dan TY membantu FA untuk melakukan penganiayaan kepada korban.

Polisi pun sudah mengamankan beberapa barang bukti seperti pisau yang digunakan untuk menusuk korban, dan satu unit sepeda motor Honda New beat warna merah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo